AWL Syirkah

Hukum jastip emas

Oleh CMS Admin

Hukum jastip emas

Dalam fiqih Islam, transaksi jual beli emas wajib dilakukan secara kontan dan langsung serah terima (yadan bi yadin) (0:28). Ketika dijadikan usaha jasa titip (jastip) (0:46), Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan hukumnya berdasarkan dua kondisi cara pembayaran (1:30):

❌ Kondisi 1: Menggunakan Uang Penyedia Jastip Dahulu (Haram)

Jika orang yang menitip tidak memberikan uang di awal, lalu penyedia jastip membelikan emas tersebut memakai uang pribadinya terlebih dahulu, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (ijma') para ulama (1:30).

  • Alasannya: Hubungan hukumnya berubah menjadi pinjam-meminjam uang (1:39). Ketika penyedia jastip mengambil keuntungan atau fee dari jasa tersebut, fee itu dihitung sebagai tambahan atas pinjaman, yang hakekatnya adalah riba (1:57). Rasulullah SAW juga melarang penggabungan antara akad pinjaman (qardh) dengan akad sewa/jasa (ijarah) (2:29).

Kondisi 2: Menggunakan Uang Pembeli di Awal (Boleh)

Jika orang yang menitip menyerahkan uangnya terlebih dahulu barulah penyedia jastip pergi membelikan emasnya, maka hukumnya boleh (1:22).

  • Alasannya: Status penyedia jastip di sini bertindak sebagai wakil yang amanah (penerima kuasa) untuk membelikan barang (3:00). Penyedia jastip berhak mendapatkan upah (fee wakalah) atas jasanya tersebut (3:00).

💡 Solusi & Ketentuan Menetapkan Tarif Jastip Emas

Agar jastip emas dengan skema uang di awal tetap aman dan berkah, perhatikan aturan penentuan fee berikut:

  • Disarankan Menggunakan Tarif Tetap (Fix Rate): Lebih aman menentukan nominal pasti sejak awal (misalnya Rp50.000 per gram atau per transaksi) (3:00).
  • Hindari Tarif Persentase dari Harga Emas: Meskipun pada dasarnya sistem persentase diperbolehkan dalam syariat, Dr. Erwandi tidak menyarankannya dalam kasus jastip emas (3:25). Mengapa? Karena sistem persentase membuka celah bagi penyedia jastip untuk tidak jujur (misalnya sengaja mencari atau memilih emas berharga mahal agar fee persentase yang ia terima ikut melonjak), sehingga merugikan pembeli (3:25).